Mengenal Istilah POP, POM, dan POU dalam Industri Pertambangan 

12 / 01 / 2026 Kisah

Mengenal Istilah POP, POM, dan POU dalam Industri Pertambangan 

Aktivitas di industri pertambangan memiliki tingkat risiko keselamatan yang tinggi. Oleh karena itu, aturan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) menjadi hal yang sangat penting diperhatikan. Untuk mendukung kegiatan sektor pertambangan yang aman, selamat, dan sehat dengan risiko minimal, diperlukan pengawasan operasional yang berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Selain itu, penting pula memastikan bahwa sumber daya manusia yang terlibat dalam pengawasan memiliki kompetensi yang sesuai dengan bidang tugasnya.

Pengangkatan atau penunjukan Pengawas Operasional diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 26 Tahun 2018, maupun Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 1827 Tahun 2018. Pengawas Operasional atau Penanggung Jawab Operasional (PJO) bagi perusahaan jasa yang bekerja di area pemegang izin, ditunjuk dan secara resmi bertanggung jawab kepada Kepala Teknik Tambang (KTT). Seluruhnya menjalankan tugas berlandaskan pada kaidah-kaidah pertambangan yang baik (good mining practices).

Berdasarkan Kepmen ESDM No.1827 Tahun 2018, Pengawas Operasional pertambangan dibagi ke dalam tiga tingkatan, yaitu Pengawas Operasional Pertama (POP), Pengawas Operasional Madya (POM), dan Pengawas Operasional Utama (POU). Pembagian ini bertujuan untuk memastikan adanya jenjang tanggung jawab dan kewenangan yang jelas dalam pengawasan kegiatan pertambangan. Semakin tinggi tingkatan, semakin tinggi pula kompetensi dan tanggung jawab yang dimiliki.

Baca juga: Mengenal Istilah Accident, Incident, Near Miss, dan Prosedur Penanganannya

Pengawas Operasional Pertama (POP) merupakan jenjang awal dalam pengawasan operasional pertambangan. Pada tingkat ini, pengawas bertanggung jawab untuk mengawasi langsung kegiatan operasional sehari-hari di lapangan. POP memastikan bahwa seluruh pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan prosedur operasional, standar keselamatan, serta target yang telah ditetapkan. Selain itu, POP juga bertugas memberikan arahan kepada pekerja, melaporkan kinerja operasional kepada atasan, serta menangani permasalahan yang muncul di area kerja.

Pengawas Operasional Madya (POM) berada pada jenjang menengah dalam struktur pengawasan. POM bertanggung jawab untuk mengoordinasikan dan mengawasi kinerja para POP, serta memastikan bahwa kegiatan operasional berjalan sesuai dengan kebijakan dan rencana kerja perusahaan. Selain itu, POM juga berperan dalam menyusun laporan operasional, mengidentifikasi potensi permasalahan, serta memberikan rekomendasi perbaikan kepada Pengawas Operasional Utama (POU).

Sementara itu, Pengawas Operasional Utama (POU) merupakan jenjang tertinggi dalam pengawasan operasional pertambangan. POU bertanggung jawab atas pengelolaan dan pengawasan keseluruhan kegiatan operasional dalam suatu unit kerja atau wilayah pertambangan. Tugas POU meliputi penyusunan kebijakan operasional, pengawasan kinerja seluruh jajaran pengawas, pengelolaan sumber daya, serta koordinasi dengan manajemen puncak perusahaan.

Untuk dapat naik dari jenjang POP ke POM, serta dari POM ke POU, seorang pengawas operasional diwajibkan memiliki pengalaman kerja minimal satu tahun pada jabatan sebelumnya. Selain itu, pengawas juga harus mengikuti pelatihan lanjutan dan lulus uji sertifikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap pengawas operasional memiliki kompetensi dan pengalaman yang memadai dalam menjalankan tugasnya.

Manajer Departemen Health, Safety, and Risk (HSR) STM, Muhammad Evin Armedco, mengatakan bahwa proses menjadi pengawas operasional atau PJO di STM sangat ketat. Terdapat proses ujian yang dipimpin langsung oleh KTT atau yang mewakili, beserta tim HSR. Penguji akan memastikan terlebih dahulu kecakapan dan kemampuan peserta sebelum pengangkatan. “PJO yang secara resmi diangkat oleh KTT, akan dievaluasi ulang secara berkala setiap tahunnya untuk memastikan konsistensi performa PJO dalam melaksanakan tugasnya di Proyek Hu’u,” ujarnya.

Pengawas operasional maupun PJO yang kompeten dan berjenjang diharapkan membuat aktivitas di area kerja STM berjalan lebih aman, selamat, dan produktif. Namun, Evin mengingatkan, bahwa setiap orang di area kerja sejatinya memiliki tanggung jawab dalam menjalankan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP). “Setiap orang memiliki hak yang sama untuk bekerja dengan selamat dan bertemu kembali dengan keluarga yang menunggu di rumah. Oleh karena itu, safety is everybody’s business,” tegasnya.

Share
Sumbawa Timur Mining
Sumbawa Timur Mining