Jakarta, 14 November 2025— Logo baru PT Sumbawa Timur Mining (STM) dan perusahaan panas bumi afiliasinya, PT Sumbawa Timur Geothermal (STG), resmi terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia. Langkah ini menegaskan komitmen perusahaan dalam menjaga orisinalitas serta nilai merek di industri tambang dan panas bumi, juga sebagai upaya mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik. Sertifikat merek atas logo terbit dengan nomor IDM001381948 (STM) dan IDM001390166 (STG).
Pendaftaran ini merupakan tindak lanjut dari peluncuran logo baru STM pada April 2025 dan pendirian STG pada Desember 2024 lalu. Keberadaan sertifikat merek tersebut menjadi langkah strategis untuk melindungi identitas visual dan memperkuat citra perusahaan. Penggunaan logo STM dan STG kini memiliki landasan hukum yang jelas, sehingga mencegah pihak lain untuk meniru, memalsukan, maupun menggunakan logo tanpa izin.
Government Relations Analyst STM, Rizky Wahidin, yang mendukung proses pendaftaran logo, mengatakan bahwa seluruh proses dilakukan secara daring. Pengajuan dilakukan dengan melampirkan dokumen administratif yang dibutuhkan. “Saat pembuatan permohonan baru, kami harus mengisi formulir dan mengunggah data pendukung seperti etiket merek dan tanda tangan Presiden Direktur selaku pemohon. Setelah diajukan, permohonan akan ditinjau oleh DJKI,” jelasnya.
Selain kelengkapan dokumen, penting juga untuk mengetahui kelas merek yang akan didaftarkan. Kelas merek adalah sistem klasifikasi yang digunakan untuk mengelompokkan barang dan jasa dalam permohonan pendaftaran merek di Indonesia, berdasarkan sistem klasifikasi internasional Nice Classification yang terdiri dari 45 kelas. “Salah satu kelas yang didaftarkan oleh STM dan STG yaitu Kelas 40 untuk penyedia barang/jasa di bidang pengolahan dan transformasi sumber daya mineral, serta produksi tenaga listrik dari sumber terbarukan,” ujar Rizky.
Setelah lolos pemeriksaan awal, permohonan akan didaftarkan untuk mendapatkan sertifikat merek dari DJKI. Sertifikat merek atas logo STM berhasil terbit pada 23 September 2025, disusul logo STG pada 27 Oktober 2025. Penerbitan ini membutuhkan waktu sekitar tujuh bulan karena terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui secara komprehensif, seperti pemeriksaan formalitas, masa pengumuman, pemeriksaan substantif, pendaftaran, dan penerbitan sertifikat. Faktor lain yang menyebabkan proses lebih lama adalah banyaknya jumlah permohonan yang masuk serta adanya potensi keberatan dari pihak lain.
“Meskipun menempuh waktu yang cukup panjang, pendaftaran hak kekayaan intelektual bagi logo perusahaan penting untuk dilakukan agar mendapatkan perlindungan hukum, mencegah peniruan, dan meningkatkan nilai bisnis. Pendaftaran ini juga membuat perusahaan mendapatkan hak eksklusif atas logo, menjadikannya aset berharga, dan mencegah pihak lain menggunakannya tanpa izin. Jika ada pelanggaran di kemudian hari, perusahaan berhak mengajukan gugatan,” tandas Rizky.
***
Tentang PT Sumbawa Timur Mining
PT Sumbawa Timur Mining (STM) merupakan perusahaan patungan antara PT Aneka Tambang Tbk (20%) dan Eastern Star Resources Pty Ltd (80%). STM mengelola Proyek Hu’u, sebuah proyek eksplorasi tembaga yang beroperasi di bawah Kontrak Karya (KK) Generasi ke-7 di Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Indonesia.
Wilayah KK ini juga menyimpan sumber daya panas bumi. Untuk mengeksplorasi potensi ini, STM mendirikan perusahaan afiliasi PT Sumbawa Timur Geothermal, yang telah menerima Izin Panas Bumi (IPB) dari pemerintah. STM kini terus melanjutkan perjalanan untuk mencapai visinya menjadi operasi pertambangan tembaga kelas dunia yang didukung oleh energi terbarukan.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi Tim Komunikasi STM.